Darupono – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kaliwungu Selatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) kembali melaksanakan kegiatan Tarawih Keliling yang ke 7 di Masjid Darusalam, Desa Darupono, pada Selasa (10/3/2026) malam atau bertepatan dengan 20 Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya dakwah Ramadhan untuk menguatkan silaturahmi sekaligus mengajak masyarakat membudayakan zakat, infaq, dan shodaqoh sebagai jalan menuju hidup yang lebih berkah.
Acara yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat serta jamaah dari berbagai kalangan dari Desa Darupono. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan, penyampaian informasi mengenai MI NU Terpadu 77 Protomulyo, kemudian mau’idhoh hasanah, dan ditutup dengan doa bersama.
Momentum Tarawih Keliling ini tidak hanya menjadi sarana ibadah bersama, tetapi juga ruang dakwah yang menguatkan nilai-nilai kepedulian sosial di tengah masyarakat. Salah satu pesan penting yang disampaikan adalah pentingnya menumbuhkan budaya zakat, infaq, dan sedekah sebagai bagian dari kehidupan umat Islam.
Dalam sesi mau’idhoh hasanah, Ustadz Ngasijan dari Magelung menyampaikan bahwa bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan kesempatan bagi umat Islam untuk memperbanyak amal kebaikan.
“Barang siapa yang hatinya merasa senang dan bersyukur menyambut bulan Ramadhan, maka Allah akan menjauhkan dirinya dari api neraka. Karena Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, maghfirah, dan pembebasan dari siksa neraka,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah bagi umat Islam. Menurutnya, setiap Muslim yang menjumpai bulan Ramadhan memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah, bahkan meskipun seseorang baru menemui bulan Ramadhan di akhir waktunya.
“Siapa saja yang beragama Islam dan menjumpai bulan Ramadhan, walaupun hanya beberapa saat menjelang akhir, tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ustadz Ngasijan menyampaikan bahwa dalam beberapa pandangan ulama, zakat fitrah juga dapat ditunaikan lebih awal sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan kewajiban.
“Dalam pendapat Imam Hanafi, zakat fitrah boleh ditunaikan lebih awal sebagai bentuk ikhtiar atau ‘mencicil’ kewajiban. Sementara dalam pandangan Imam Hambali, zakat fitrah dianjurkan ditunaikan dua hari sebelum hari raya. Namun waktu utamanya adalah sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa apabila seseorang menunda pembayaran zakat hingga melewati waktu pelaksanaan sholat Idul Fitri, maka kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan sebagai qadha, meskipun nilainya tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah yang sempurna.
Melalui kegiatan Tarawih Keliling ini, MWC NU Kaliwungu Selatan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya zakat, infaq, dan sedekah sebagai bagian dari ajaran Islam yang membawa keberkahan dalam kehidupan. Selain sebagai sarana ibadah, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah dan mempererat hubungan antara ulama, tokoh masyarakat, serta warga.

Dengan terus menghidupkan tradisi dakwah Ramadhan di berbagai desa, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian sosial semakin tumbuh di tengah masyarakat, sehingga nilai-nilai keislaman dapat terus terjaga dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.